DJKI Kemenkumham Canangkan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis

Rupbasan Moker
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Mojokerto Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Konten dari Pengguna
26 Oktober 2023 14:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rupbasan Moker tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
DJKI Kemenkumham Canangkan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis (Foto:HumasRupMoker)
zoom-in-whitePerbesar
DJKI Kemenkumham Canangkan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis (Foto:HumasRupMoker)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, resmi mencanangkan 2024 sebagai
ADVERTISEMENT
Tahun Indikasi Geografis. Pencanangan ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mempromosikan produk
unggulan daerah.
“Pencanangan ini juga sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan tersebut dari
penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang
merupakan bagian dari identitas budaya dan alam. Pencanangan ini juga merupakan
penghargaan terhadap keragaman kreativitas masyarakat untuk mengolah, mengembangkan
keunikan dan ciri khas yang dimiliki wilayah yang layak untuk dihargai dan dipromosikan” ujar
Yasonna pada Penutupan Tahun Tematik Merek 2023 dan Pencanangan Tahun Tematik Indikasi
Geografis 2024 pada Rabu, 25 Oktober 2023 di Lapangan Kemenkumham, Kuningan, Jakarta
Selatan.
Yasonna melanjutkan bahwa indikasi geografis diharapkan dapat berkontribusi pada
peningkatan pemasaran produk-produk dari wilayah. Yasonna meyakini dengan adanya label
ADVERTISEMENT
indikasi geografis, maka akan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk
tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik. Selain itu, produk-produk tersebut juga
dapat menjadi daya tarik pariwisata yang dapat meningkatkan kunjungan wisata ke wilayah
tersebut.
Kendati demikian, pelindungan indikasi geografis sebagai produk unggulan daerah yang
berbasis kekayaan intelektual (KI) memerlukan sinergitas dan kolaborasi aktif dari berbagai
pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah, terutama terkait dengan pasca
terdaftarnya suatu produk indikasi geografis.
“Untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan indikasi geografis, saya minta
Kantor Wilayah Kemenkumham terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemangku
kepentingan di wilayah serta aktif mendorong pengembangan indikasi geografis melalui
pemeliharaan karakteristik dan kualitas produk di wilayah agar dapat memberikan kontribusi
ADVERTISEMENT
bagi perekonomian di wilayah,” kata Yasonna.
Tahun depan, sebagai program unggulan, DJKI akan menyelenggarakan program Geographical
Indication Goes to Marketplace, di mana program tersebut bertujuan untuk memberikan
peningkatan kapasitas dan peran pemilik indikasi geografis dalam melakukan promosi dan
komersialisasi produk indikasi geografis yang memiliki target akhir berupa pemasaran pada
marketplace.
Selain itu, DJKI akan menyelenggarakan program-program khusus untuk percepatan
pendaftaran indikasi geografis. Pemerintah daerah dan masyarakat perlindungan indikasi
geografis (MPIG) akan bisa menikmati fasilitas bantuan teknis permohonan saat telah
memetakan potensi indikasi geografis di daerah. Selanjutnya, DJKI akan membantu
penyusunan draft permohonan pelindungan indikasi geografis melalui program Geographical
Indication Drafting Camp.
“Masyarakat juga akan mendapatkan pendampingan langsung dalam program Pemeriksaan
ADVERTISEMENT
Substantif Permohonan Indikasi Geografis sehingga kesalahan dalam pengajuan permohonan
bisa dibenahi lebih cepat dan produk indikasi geografis bisa segera mendapatkan pelindungan,”
terangnya.
DJKI juga terus melanjutkan pengawasan mutu kualitas produk indikasi geografis yang telah
terdaftar agar terjaga kesesuaian dan konsistensi antara deskripsi dengan keadaan
geografisnya. Pengawasan ini sangat penting untuk menjaga reputasi produk yang telah diberi
pelindungan oleh negara.
Sejauh ini, produk indikasi geografis yang sudah terdaftar di DJKI berjumlah 138 produk, di
antaranya terdiri dari 15 produk dari luar negeri dan sisanya dari produk lokal. Produk indikasi
geografis Indonesia didominasi kopi-kopian.
Sementara itu, pencanangan salah satu rezim kekayaan intelektual telah menjadi salah satu
tradisi di DJKI untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya
ADVERTISEMENT
kekayaan intelektual. Tahun tematik indikasi geografis ini dilakukan setelah sebelumnya tahun
2023 dicanangkan sebagai tahun merek.
Penutupan Tahun Merek digelar dengan kegiatan Merek Festival 2023 yang berlangsung pada
tanggal 23 s.d 25 Oktober 2023. Kegiatan yang bertema “Cinta Lokal Sentuhan Global: Merek
Kita, Cerita Kita Bangga di Panggung Dunia”. Pada kegiatan ini DJKI telah melibatkan banyak
pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah yang telah memiliki merek, produk merek kolektif, dan
produk indikasi geografis dari beberapa wilayah di Indonesia.