Konten dari Pengguna

DPD RI Soroti Implementasi UU 22/2022 sebagai Era Baru Pemasyarakatan

Rupbasan Moker
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Mojokerto Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
3 Juli 2024 7:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rupbasan Moker tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
DPD RI Soroti Implementasi UU 22/2022 sebagai Era Baru Pemasyarakatan
zoom-in-whitePerbesar
DPD RI Soroti Implementasi UU 22/2022 sebagai Era Baru Pemasyarakatan
ADVERTISEMENT
Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, beserta jajaran mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rapat kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia tentang pembahasan mengenai inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Selasa (2/7). Dalam kesempatan itu, sejumlah hal menjadi sorotan DPD RI.
ADVERTISEMENT
"Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2022 memberikan penguatan posisi Pemasyarakatan dari segi regulasi, jaminan perlindungan hak tahanan dengan memperhatikan asas pengadilan dan nondiskriminatif, serta kode etik perilaku petugas," ungkap Wakil Ketua I Komite I DPD RI, Sylviana Murni.
DPD RI menyampaikan permintaan terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Pemasyarakatan, untuk memperhatikan beberapa hal, seperti komitmen dalam melaksanakan UU Nomor 22 Tahun 2022, meningkatkan layanan dan pemberian hak dasar terhadap penerima manfaat, mempertimbangkan kembali pembangunan fasilitas untuk penanganan overcrowded, serta peningkatan kerja sama dengan pemerintah daerah. Namun, implementasi UU ini tidak terlepas dari berbagai tantangan yang dihadapi oleh Pemasyarakatan. Hal ini diungkapkan oleh Plt. Dirjenpas.
"Dalam implementasinya, permasalahan yang terdapat di Pemasyarakatan ini cukup membutuhkan penyesuaian kembali terutama dalam isu overcrowded,” jelas Reynhard.
ADVERTISEMENT
Proses Pemasyarakatan yang dihadapkan pada berbagai persoalan ini juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus berupaya untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut demi mewujudkan dan mendukung tercapainya tujuan pemasyarakatan yang lebih efektif sesuai dengan amanat undang-undang