Konten dari Pengguna

Empat Poin Utama Pemasyarakatan, Rupbasan Mojokerto Siap Laksanakan Arahan

Rupbasan Moker
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Mojokerto Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
11 November 2024 7:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rupbasan Moker tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Empat Poin Utama Pemasyarakatan, Rupbasan Mojokerto Siap Laksanakan Arahan Menimipas
zoom-in-whitePerbesar
Empat Poin Utama Pemasyarakatan, Rupbasan Mojokerto Siap Laksanakan Arahan Menimipas
ADVERTISEMENT
Mojokerto- Menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kepala upbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Sudarso bersama dengan seluruh pegawai upbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, mengikuti rapat virtual melalui Zoom Meeting yang dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, pada Jumat (8/11/2024).
ADVERTISEMENT
Dalam arahan tersebut, Menteri Agus Andrianto didampingi oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, membahas mengenai tugas dan fungsi (tusi) serta tujuan utama sektor Keimigrasian dan Pemasyarakatan. beliau menekankan pentingnya eksistensi seluruh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menjalankan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Keimigrasian dan Undang-Undang Pemasyarakatan termasuk upbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Terkait dengan isu Pemasyarakatan, Menteri Agus memberikan penekanan khusus kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ambeg Y Pratama, agar tidak gentar dalam menjalankan tugas. Jika terdapat narapidana yang melanggar aturan, seperti terlibat dalam peredaran narkoba, penyelundupan barang terlarang, atau penggunaan handphone di dalam lapas, maka langkah tegas harus diambil dengan memindahkan narapidana tersebut ke Nusakambangan, yang merupakan lembaga pemasyarakatan yang lebih ketat pengawasannya.
ADVERTISEMENT
Adapun empat poin utama yang menjadi penekanan Menteri Agus terkait Pemasyarakatan antara lain:
• Memberantas peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
• Menjamin zero handphone di seluruh Lapas untuk menghindari komunikasi yang dapat merugikan keamanan.
• Pengelolaan barang milik narapidana (Bama), Koperasi, dan Kantin diupayakan agar diserahkan sepenuhnya kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) masing-masing, guna meningkatkan kemandirian dan efisiensi.
• Mengoptimalkan program kemandirian di UPT Pemasyarakatan, agar narapidana memiliki keterampilan yang dapat membantu mereka kembali berintegrasi dengan masyarakat saat menjalani masa pembinaan.
Melalui arahan ini, diharapkan seluruh jajaran upbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur semakin bersemangat dan fokus dalam menjalankan tugasnya, serta lebih berperan aktif dalam mewujudkan kondisi Pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, dan produktif.
ADVERTISEMENT
#KumhamPASTI
#kemenkumhamRI
#supratmanandyagtas
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas