Konten dari Pengguna

Jaksa Eksekutor KPK dan Rupbasan Kelas II Mojokerto Eksekusi Barang Rampasan KPK

Rupbasan Moker
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Mojokerto Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
21 Agustus 2024 15:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rupbasan Moker tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mojokerto - Jaksa Eksekutor KPK bersama Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melaksanakan eksekusi terhadap 16 mobil, 10 truk, 1 mesin, dan 1 bidang tanah yang merupakan barang rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang-barang tersebut diserahkan kepada pemenang lelang yang berlangsung pada Rabu, 21 Agustus 2024. Proses penyerahan ini dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor KPK bersama Rupbasan Kelas II Mojokerto.
ADVERTISEMENT
Eksekusi ini dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan barang-barang rampasan negara melalui proses lelang. Penyerahan barang-barang ini dilakukan di Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dengan menerapkan prosedur ketat guna memastikan kelancaran proses dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Sudarso menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas utama Rupbasan dalam mengelola benda sitaan dan barang rampasan negara dengan profesionalisme dan transparansi. "Kami memastikan bahwa seluruh proses eksekusi dan penyerahan barang-barang rampasan negara ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan diawasi dengan ketat bersama pihak berwenang, dalam hal ini Jaksa Eksekutor KPK," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pemenang lelang yang telah memenuhi semua persyaratan administrasi menerima barang rampasan tersebut dengan tertib dan lancar. Salah satu pemenang lelang, yang menerima salah satu dari 16 mobil tersebut, menyatakan puas dengan proses penyerahan yang dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK bersama Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. "Prosesnya sangat transparan dan profesional. Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memfasilitasi penyerahan ini," ujar Dodik pemenang lelang tersebut.
Kegiatan eksekusi dan penyerahan barang rampasan negara ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan, baik bagi pemenang lelang maupun bagi upaya negara dalam mengelola hasil rampasan dengan efektif. Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dalam pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, serta mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan.
ADVERTISEMENT
#KumhamPASTI
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas