Konten dari Pengguna

Menkumham Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Dirjen WIPO

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rupbasan Moker tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menkumham Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Dirjen WIPO
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Dirjen WIPO

Jenewa - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly mengadakan

pertemuan bilateral dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO)

Daren Tang. Pertemuan ini tidak hanya mempererat hubungan antara Indonesia dan WIPO,

tetapi juga sebagai momentum penandatanganan WIPO Treaty on Genetic Resources,

Traditional Knowledge (GRTK).

Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen Pemerintah Indonesia dalam mengadopsi

WIPO Treaty on GRATK dan menyelaraskan peraturan hukum nasional terkait kekayaan

intelektual melalui revisi undang-undang paten yang berlaku. Selain itu, pertemuan ini juga

membahas pengembangan IP Academy di Indonesia dan program peningkatan kapasitas bagi

pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Direktur Jenderal WIPO Darren Tang menyatakan komitmennya dalam mendukung

pelaksanaan kesepakatan ini agar tidak hanya akan menguntungkan Indonesia, tetapi juga

akan memberikan kontribusi positif bagi komunitas global dalam melindungi dan mengelola

kekayaan intelektual.

“Indonesia akan menjadi pilot country di mana WIPO akan mengirimkan stafnya untuk

melakukan on the job (OJT) training di Indonesia,” jelas Darren di Jenewa pada Senin, 8 Juli

2024.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly

mengatakan bahwa penandatanganan WIPO Treaty on GRATK merupakan langkah strategis

bagi Indonesia dalam melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Kerja

sama dengan WIPO akan memperkuat posisi Indonesia di mata internasional.

Traktat ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten

terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya

genetik. Selain itu, untuk mencegah paten diberikan secara keliru untuk penemuan yang tidak

baru atau inovatif terkait dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik.

Adapun sejumlah isu yang menjadi pembahasan dalam pertemuan, yaitu:

1. Komitmen Pemerintah Indonesia atas Adopsi WIPO Treaty on GRATK untuk

menyelaraskan undang-undang nasional dengan perjanjian internasional ini melalui

revisi undang-undang Paten. Langkah ini dianggap penting untuk melindungi sumber

daya genetik dan pengetahuan tradisional Indonesia.

2. Pengembangan IP Academy di Indonesia sebagai pusat unggulan untuk pelatihan dan

pengembangan kekayaan intelektual. Implementasi kerja sama antara Indonesia dan

WIPO dalam hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM di bidang kekayaan

intelektual.

3. Program peningkatan kapasitas bagi pegawai DJKI, termasuk penambahan peserta

untuk Program Fellowship Madrid dan PCT. Program ini diharapkan dapat meningkatkan

kompetensi pegawai DJKI dalam mengelola dan melindungi kekayaan intelektual.

4. Pengembangan KI di Indonesia, termasuk permohonan pengakuan sebagai

International Depositary Authority (IDA) di bawah Budapest Treaty yang diajukan oleh

Indonesian Culture Collection (InaCC-BRI).

"Penandatanganan WIPO Treaty on GRATK akan membawa dampak positif bagi DJKI dan

masyarakat Indonesia secara luas. Selain itu, peningkatan kapasitas pegawai DJKI akan

meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik dalam bidang kekayaan intelektual,

khususnya terkait program OJT pegawai DJKI di bidang merek dan paten ke WIPO agar dapat

terus dilanjutkan," terangnya.

Sebagai informasi, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly bersama

para delegasi Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Jenewa, Swiss untuk menghadiri sesi

ke-65 Sidang Majelis Umum World Intellectual Property Office (WIPO) yang akan

diselenggarakan pada tanggal 9 s.d. 17 Juli 2024.

WIPO merupakan badan dibawah PBB untuk layanan, kebijakan, informasi, dan kerja sama di

bidang KI dan hingga saat ini ada 193 negara yang menjadi anggota WIPO. Indonesia

menandatangani Konvensi Pembentukan WIPO pada tahun 1968 dan resmi menjadi anggota

WIPO pada tahun 1979 melalui Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan

Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World

Intelle