Pelayanan Cepat Mudah, Motor Sitaan Kejaksaan Dititipkan Ke Rupbasan Mojokerto

Rupbasan Moker
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Mojokerto Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Konten dari Pengguna
7 Oktober 2022 9:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rupbasan Moker tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Motor Sitaan Kejaksaan Dititipkan Ke Rupbasan Mojokerto Pelayanan Cepat Mudah (Foto:Humas:RupMoker)
zoom-in-whitePerbesar
Motor Sitaan Kejaksaan Dititipkan Ke Rupbasan Mojokerto Pelayanan Cepat Mudah (Foto:Humas:RupMoker)
ADVERTISEMENT
Mojokerto – Sore hari Kamis 06 Oktober 2022 telah dilaksanakan penerimaan penitipan benda sitaan berupa kegiatan penerimaan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX warna merah nopol S-4572-NBD Tahun 2021. Petugas barang bukti Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto menitipkan sepeda motor tersebut dengan Siraja Rupbasan Mojokerto.
ADVERTISEMENT
Petugas Rupbasan Mojokerto melakukan pengecekan melalui aplikasi Siraja Rupbasan Mojokerto yang mana telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti sepeda motor tersebut dititipkan ke Rupbasan Kelas II Mojokerto.
Saat penyerahan telah dilakukan pengecekan berkas penitipan barang bukti meliputi identitas tertuntut dan surat dari jaksa penuntut umum serta keadaan mesin dan kunci barang bukti tersebut tercantum dalam Berita Acara Serah Terima antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
“Dengan adanya siraja Rupbasan Mojokerto Pelayanan kami lebih cepat dan mudah serta tanpa biaya alias gratis terhadap penerimaan barang bukti”. Ujar Sudarso, Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto.
Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto).
ADVERTISEMENT
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasan
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas