Penerimaan Penitipan, Karupbasan Mengedepankan SOP

Rupbasan Moker
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Mojokerto Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Konten dari Pengguna
11 April 2022 12:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rupbasan Moker tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Karupbasan Mengedepankan SOP Penerimaan Penitipan (Foto:HumasRupMoker)
zoom-in-whitePerbesar
Karupbasan Mengedepankan SOP Penerimaan Penitipan (Foto:HumasRupMoker)
ADVERTISEMENT
MOJOKERTO – Pagi hari ini, Senin 11 April 2022 penerimaan penitipan benda sitaan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor berupa Mobil Toyota Agya Warna Silver Metalik S-1528-NF Noka : MHKA4DA3JEJ045665 Nosin : IKRA141406.
ADVERTISEMENT
Saat penyerahan telah dilakukan pengecekan berkas penitipan barang bukti meliputi identitas tertuntut dan surat dari penuntut serta keadaan mesin dan kunci barang bukti tersebut tercantum dalam Berita Acara Serah Terima antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto dengan pihak kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto.
“Kita selalu berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan negeri kab. Mojokerto dengan mengedepankan SOP penerimaan sesuai aturan”. Ujar Sudarso
Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto).
#HBP58
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasan
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
ADVERTISEMENT