Rupbasan Mojokerto Ikuti Kegiatan Sosialisasi P2HAM melalui Virtual Zoom

Rupbasan Moker
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Mojokerto Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Konten dari Pengguna
24 Januari 2024 13:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rupbasan Moker tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rupbasan Mojokerto Ikuti Kegiatan Sosialisasi P2HAM melalui Virtual Zoom
zoom-in-whitePerbesar
Rupbasan Mojokerto Ikuti Kegiatan Sosialisasi P2HAM melalui Virtual Zoom
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mojokerto - Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur turut serta dalam kegiatan sosialisasi Perlindungan Pengelolaan dan Pemeliharaan Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang diadakan secara virtual melalui platform Zoom pada Selasa 24 Januari 2024. Sosialisasi ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait dengan isi dan lingkup Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Kegiatan yang diikuti secara virtual ini merupakan inisiatif dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk memberikan pemahaman yang lebih baik terkait perlindungan dan pengelolaan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam berbagai aspek, termasuk dalam penanganan barang bukti dan sitaan.
Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso menyambut baik kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya untuk memperdalam pemahaman dan mematuhi regulasi terkait perlindungan HAM. "Kami sangat menghargai inisiatif Kementerian Hukum dan HAM dalam menyediakan platform untuk berbagi informasi dan pengetahuan terkait P2HAM. Ini akan menjadi panduan berharga dalam menjalankan tugas kami," ujarnya.
Sosialisasi yang diikuti oleh berbagai pihak, termasuk pejabat dan pegawai Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur melibatkan pembicara yang ahli di bidang HAM. Materi yang disampaikan mencakup prinsip-prinsip HAM, standar internasional, dan implementasi P2HAM dalam berbagai aspek penanganan barang bukti.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan pesan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran dan komitmen Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dalam menjalankan tugasnya dengan memperhatikan aspek perlindungan dan pengelolaan Hak Asasi Manusia. Melalui pemahaman yang lebih mendalam, diharapkan pula penanganan barang bukti dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas