Rupbasan Mojokerto Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan

Rupbasan Moker
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Mojokerto Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Konten dari Pengguna
31 Agustus 2023 15:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rupbasan Moker tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rupbasan Mojokerto Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan (Foto:HumasRupMoker)
zoom-in-whitePerbesar
Rupbasan Mojokerto Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan (Foto:HumasRupMoker)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mojokerto - Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Satuan Kerja Pemasyarakatan secara virtual bertempat di kepala subseksi administrasi dan pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Budi Haryono, Kamis 31 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
kepala subseksi administrasi dan pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Budi Haryono dan seluruh pegawai Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengikuti zoom Sosialisasi Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Corona Virus.
Direktur Binapilatkerpro, Erwedi Supriyatno menyampaikan setelah berakhirnya status pandemi corona virus disease (covid-19) di satuan kerja pemasyarakatan, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan teknis pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan terutama yang berkaitan dengan Layanan Pemasyarakatan. Adapun jenis Layanan Pemasyarakatan Pasca Covid-19 meliputi : penerimaan dan pengeluaran tahanan / anak / narapidana / anak binaan, pelayanan sidang di Rutan/Lapas/Lpka, dan layanan kunjungan atau kegiatan yang melibatkan pihak luar.
Layanan Pemasyarakatan Pasca Covid-19 dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan berdasarkan pedoman yang berlaku sekaligus melaporkan secara rutin 3 bulan sekali. Sementara untuk seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian (Bintorwasdal) terhadap pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pasca Covid-19 pada Satuan Kerja di Wilayah masing-masing dengan melaporkan secara rutin 3 bulan sekali.
ADVERTISEMENT
Beberapa aturan baik aturan Presiden, Menteri Hukum dan HAM, maupun Dirjen Pemasyarakatan yang diterapkan selama Pandemi Covid-19 di nyatakan tidak berlaku lagi salah satunya yang berkaitan dengan Asimilasi Rumah. Sementara perjanjian kerjasama Pelaksanaan Persidangan melalui Teleconference dinyatakan tetap berlaku.
“Layanan pemasyarakatan kembali normal seperti sebelum pandemi Covid-19 dan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan/pedoman yang berlaku”. tutup Erwedi.
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas