Konten dari Pengguna

Rupbasan Mojokerto Kembalikan Mobil Pick Up dan Setlas Blender Ke Pemilik Sah

Rupbasan Moker
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Mojokerto Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
29 Agustus 2023 14:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rupbasan Moker tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rupbasan Mojokerto Kembalikan Mobil Pick Up dan Setlas Blender kepada Pemilik Sah (Foto:HumasRupMoker)
zoom-in-whitePerbesar
Rupbasan Mojokerto Kembalikan Mobil Pick Up dan Setlas Blender kepada Pemilik Sah (Foto:HumasRupMoker)
ADVERTISEMENT
Mojokerto - Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur telah mengembalikan sebuah mobil jenis Pick Up serta satu setlas blender kepada pemilik sah dan Dinas Pekerjaan Umum (Uu) Kabupaten Mojokerto sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Selasa 29 Agustus 2023
ADVERTISEMENT
Proses pengembalian ini merupakan hasil kerja sama antara pihak Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, pemilik sah mobil Pick Up, dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mojokerto setelah adanya eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terkait kepemilikan serta penggunaan aset-aset tersebut sesuai dengan Mahkamah Agung RI.
Mobil jenis Pick Up yang dikembalikan merupakan aset yang sebelumnya diklaim oleh pemilik sah, setelah melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap. Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dengan tulus mengakui dan menghormati putusan hukum tersebut serta telah melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan mobil kepada pemilik yang sah.
Selain itu, dalam kerangka tanggung jawab sosial, Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur juga telah mengembalikan satu setlas blender kepada Dinas PU Kabupaten Mojokerto. Satu Setlas Blender ini merupakan alat bukti perkara puncurian berat yang kepemilikan asset ini menjadi tanggungjawab Dinas PU Kabupaten Mojokerto.
ADVERTISEMENT
Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur , Sudarso dalam keterangannya menyampaikan, "Kami mengapresiasi kerja sama yang baik antara pihak Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, pemilik sah mobil Pick Up, dan Dinas Pu Kabupaten Mojokerto dalam menyelesaikan masalah ini. Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto senantiasa berkomitmen untuk menjaga keadilan dan menegakkan hukum."
Pengembalian mobil dan peralatan ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh aparat kepolisian dan petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto guna memastikan proses berlangsung lancar dan aman.
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas