Rupbasan Mojokerto Kembalikan Mobil Toyota Mewah Hasil Pelanggaran Lalu Lintas

Rupbasan Moker
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Mojokerto Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Konten dari Pengguna
4 Januari 2024 14:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rupbasan Moker tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rupbasan Mojokerto Kembalikan Mobil Toyota Mewah Hasil Pelanggaran Lalu Lintas
zoom-in-whitePerbesar
Rupbasan Mojokerto Kembalikan Mobil Toyota Mewah Hasil Pelanggaran Lalu Lintas
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mojokerto- Siang hari ini 04 Januari 2024 Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur kembali menyerahkan satu unit mobil Toyota mewah hasil kasus pelanggaran lalu lintas kepada pemilik yang berhak. Proses pengembalian tersebut dilakukan dengan ketat diawasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sebagai bentuk transparansi hukum.
ADVERTISEMENT
Mobil Toyota mewah tersebut awalnya disita oleh pihak berwajib setelah terlibat dalam kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemiliknya. Setelah melalui proses hukum yang berkeadilan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menentukan bahwa pemilik mobil telah memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan untuk mendapatkan kembali kendaraannya.
Pengembalian mobil Toyota mewah tersebut berlangsung di halaman Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada hari ini. Pengembalian mobil dilakukan secara simbolis dengan penandatanganan berita acara oleh pihak Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dan pemilik mobil, serta disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Pada kesempatan tersebut, pihak kejaksaan juga memberikan himbauan kepada pemilik mobil agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
ADVERTISEMENT
Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur , Sudarso menyatakan, "Kami melaksanakan proses pengembalian ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ini merupakan bukti bahwa hukum di negara kita berlaku adil dan transparan. Kami berharap pemilik mobil dan masyarakat pada umumnya dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas."
Dalam pernyataan terpisah, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Mahmudi, menyampaikan, "Kami selalu berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan adil dan transparan. Pengembalian mobil ini merupakan bukti bahwa hukum harus ditegakkan, namun juga memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan bijak."
Proses pengembalian mobil Toyota mewah ini menjadi salah satu contoh nyata upaya sistem hukum dalam memberikan keadilan kepada semua pihak dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.
ADVERTISEMENT
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas