Konten dari Pengguna

Rupbasan Mojokerto Kembalikan Mobil Toyota Mewah kepada Pemilik yang Sah

Rupbasan Moker
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Mojokerto Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
13 Februari 2024 14:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rupbasan Moker tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rupbasan Mojokerto Kembalikan Mobil Toyota Mewah kepada Pemilik yang Sah
zoom-in-whitePerbesar
Rupbasan Mojokerto Kembalikan Mobil Toyota Mewah kepada Pemilik yang Sah
ADVERTISEMENT
Mojokerto - Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur secara resmi mengembalikan satu unit mobil Toyota mewah kepada pemilik yang sah, mengikuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Proses pengembalian tersebut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sebagai bagian dari tindak lanjut penyelesaian kasus hukum.(13/02)
ADVERTISEMENT
Mobil mewah tersebut sebelumnya menjadi barang bukti dalam sebuah kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa yang ditangani oleh PN Mojokerto. Setelah melalui proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PN Mojokerto memutuskan untuk mengembalikan mobil tersebut kepada pemilik yang sah.
Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menyatakan komitmennya dalam menjalankan tugas secara transparan dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami menghormati dan menjalankan putusan PN Mojokerto dengan mengembalikan mobil tersebut kepada pemilik yang sah. Hal ini sebagai bagian dari tindakan yang diambil dalam proses penegakan hukum yang adil dan berkeadilan," ujarnya.
Proses pengembalian mobil tersebut diawasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk memastikan bahwa proses berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Langkah ini dilakukan untuk menjamin keabsahan dan keadilan dalam penanganan barang bukti.
ADVERTISEMENT
Pemilik sah mobil Toyota mewah tersebut, MH, menyampaikan rasa terima kasih atas proses hukum yang telah berjalan dengan adil. "Saya mengucapkan terima kasih kepada PN Mojokerto, Rupbasan Mojokerto, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto atas keputusan yang adil ini. Semoga hal ini dapat menjadi preseden baik dalam penegakan hukum di masa mendatang,".
Sebagaimana Pesan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono bahwa proses pengembalian barang bukti seperti ini mencerminkan komitmen Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dalam menjalankan penegakan hukum yang adil dan berdasarkan prinsip keadilan. Melalui langkah-langkah transparan seperti ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dapat semakin diperkuat.
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
ADVERTISEMENT
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas