Rupbasan Mojokerto Kembalikan Tanah dan Bangunan di Desa Menanggal kepada KPK RI

Rupbasan Moker
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Mojokerto Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Konten dari Pengguna
31 Januari 2024 7:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rupbasan Moker tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rupbasan Mojokerto Kembalikan Tanah dan Bangunan di Desa Menanggal kepada KPK RI
zoom-in-whitePerbesar
Rupbasan Mojokerto Kembalikan Tanah dan Bangunan di Desa Menanggal kepada KPK RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mojokerto - Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menjalankan tugasnya dalam penanganan aset negara dengan mengembalikan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Tanah dan bangunan tersebut dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, selanjutnya akan diserahkan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mojokerto pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI (30/01/2024)
ADVERTISEMENT
Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso menjelaskan bahwa pengembalian aset ini merupakan tindak lanjut dari perkara hukum dan tata kelola aset negara yang baik. "Kami bertanggung jawab untuk mengelola aset negara dengan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pengembalian ini dilakukan berdasarkan keputusan yang mengikat setelah proses hukum selesai," ujarnya.
Tanah dan bangunan tersebut sebelumnya menjadi barang bukti dalam perkara yang ditangani oleh KPK RI. Setelah proses hukum selesai, KPK RI memutuskan untuk mengembalikan aset tersebut kepada pemerintah dengan mencabut titip dari Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur yang selanjutnya akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mojokerto.
ADVERTISEMENT
Proses pengembalian ini dilaksanakan dengan mengedepankan koordinasi antara Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, KPK RI, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mojokerto. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa aset negara dikelola dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono bahwa pengembalian aset ini mencerminkan komitmen Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dalam mendukung tata kelola aset negara yang baik dan transparan. Pihaknya berharap bahwa langkah ini dapat memberikan kontribusi positif dalam memperkuat integritas dan akuntabilitas pemerintahan di tingkat daerah.
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
ADVERTISEMENT
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas