Konten dari Pengguna

Rupbasan Mojokerto Laksanakan Pemeliharaan dan Perawatan Mobil Rampasan KPK RI

Rupbasan Moker
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Mojokerto Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
20 Januari 2025 12:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rupbasan Moker tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rupbasan Mojokerto Laksanakan Pemeliharaan dan Perawatan Mobil Rampasan KPK RI
zoom-in-whitePerbesar
Rupbasan Mojokerto Laksanakan Pemeliharaan dan Perawatan Mobil Rampasan KPK RI
ADVERTISEMENT
Mojokerto – Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur kembali melaksanakan kegiatan rutin pemeliharaan dan perawatan terhadap mobil rampasan negara yang menjadi tanggung jawab pengelolaannya. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kondisi kendaraan tetap terawat dan siap digunakan.(20/01)
ADVERTISEMENT
Pada kegiatan kali ini, perawatan difokuskan pada beberapa aspek utama, yaitu memanasi mesin mobil, mengecek kondisi oli, memeriksa air radiator, dan memastikan tekanan ban sesuai standar. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelayakan kendaraan yang disita dalam penanganan kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Sudarso menyampaikan pentingnya perawatan rutin terhadap barang rampasan negara, termasuk kendaraan, sebagai bagian dari tanggung jawab untuk menjaga nilai barang tetap optimal.
“Pemeliharaan ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan semua kendaraan rampasan negara dalam kondisi baik. Dengan perawatan yang rutin dan terjadwal, aset negara ini dapat terjaga dengan baik hingga ada keputusan lebih lanjut dari pihak berwenang,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur berkomitmen untuk terus melaksanakan pengelolaan benda sitaan negara dengan profesional dan akuntabel, guna mendukung proses hukum dan pengelolaan barang negara yang lebih baik.
#Kemenimipas
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima