Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Sekjen Kemenkumham RI, Kembali Diusul Menjadi PJ Gubernur Sultra Pada Rapat DPRD
7 Agustus 2024 6:51 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Rupbasan Moker tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kendari — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba ikuti rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra di Ruang Rapat Toronipa Kantor DPRD Sultra. Diikuti juga oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Provinsi Sultra serta Pj Gubernur Sultra, Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, rapat paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Sultra ini membahas terkait Pengambilan Keputusan Atas Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045.
ADVERTISEMENT
DPRD Provinsi Sultra dalam Rapat Paripurna tersebut juga sepakat Kembali mengusulkan nama Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H yang saat ini juga merupakan Sekretaris Jenderal Kemenkumham Republik Indonesia. Kepemimpinan Andap Budhi Revianto sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) selang setahun terakhir mendapat pangakuan dan apresiasi positif dari DPRD Sultra. Tak ayal, seluruh anggota DPRD Sultra sepakat mengusulkan kembali Sekjen Kemenkumham RI tersebut kembali ke Kemendagri melanjutkan estafet pemerintahan di Bumi Anoa hingga Gubernur definitif terpilih.
Informasi pengusulan kembali nama Andap Budhi Revianto sebagai Pj Gubernur Sultra terungkap dalam rapat paripurna yang digelar, pada Selasa (6/8/2024). Selain Andap Budhi Revianto, diketahui ada dua nama lain yang juga diusulkan. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, dan Rektor Universitas Haluoleo (UHO) Kendari, Prof Zamrun Firihu. Selanjutnya perihal keputusan Ranperda RPJPD Provinsi Sultra Tahun 2025–2045, selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri Untuk dilakukan Evaluasi Substansi dan penyelesaian dan penyelarasan akhir Bersama Kementerian PPN/BAPPENAS Serta K/L terkait sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
ADVERTISEMENT