Sosialisasi Juknis Pelaksanaan Survei SPAK, SPKP dan Survei Integritas Internal

Rupbasan Moker
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Mojokerto Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Konten dari Pengguna
5 Februari 2024 14:01 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rupbasan Moker tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sosialisasi Juknis Pelaksanaan Survei SPAK, SPKP dan Survei Integritas Internal Organisasi
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi Juknis Pelaksanaan Survei SPAK, SPKP dan Survei Integritas Internal Organisasi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mojokerto – Kepala subseksi administrasi dan pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Budi Haryono mengikuti kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Survei Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPAK-SPKP) dan Integritas Internal Organisasi secara virtual pada Senin, 05 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini menindaklanjuti amanat Pasal 38 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Permenkumham Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pembangunan ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Diharapkan dengan mengikuti kegiatan tersebut, Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dapat menyelenggarakan pelayanan publik dengan memperhatikan prinsip transparan, partisipatif, akuntabel, berkesinambungan, keadilan dan netralitas hukum.
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas