Konten dari Pengguna

Tegakkan Keadilan,Rupbasan Mojokerto Terima Mobil Kasus Pembunuhan Kejaksaan

Rupbasan Moker
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Mojokerto Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
21 Maret 2023 7:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rupbasan Moker tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rupbasan Mojokerto Terima Mobil Kasus Pembunuhan dari Kejaksaan Tegakkan Keadilan (Foto:HumasRupMoker)
zoom-in-whitePerbesar
Rupbasan Mojokerto Terima Mobil Kasus Pembunuhan dari Kejaksaan Tegakkan Keadilan (Foto:HumasRupMoker)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mojokerto - Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto telah menitipkan barang bukti berupa mobil ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim dalam kasus pembunuhan yang sedang ditangani pada sore hari ini Senin 20 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Kendaraan bermotor jenis mobil tersebut merupakan barang bukti penting dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Mojokerto beberapa waktu lalu. Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto mengambil langkah cepat untuk menitipkan barang bukti tersebut ke Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim agar dapat diproses dengan baik dan sesuai prosedur.
Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Nala Arjhunto, mengatakan bahwa pihaknya akan terus memproses kasus tersebut dengan sebaik-baiknya dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
"Kami akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dan lembaga terkait lainnya dalam menangani kasus ini. Semua bukti-bukti yang diperlukan akan kami kumpulkan untuk mengungkap kasus ini dan menegakkan keadilan," kata Nala Arjhunto.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim, Sudarso, mengatakan bahwa pihaknya akan menjaga dan merawat barang bukti tersebut dengan baik dan sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami akan menjaga dan merawat barang bukti tersebut dengan baik dan sesuai prosedur yang berlaku. Kami siap memberikan pelayanan yang terbaik untuk kepentingan penegakan hukum," kata Sudarso.
Perlu diketahui barang bukti mobil yang dipergunakan dalam kasus pembunuhan terhadap Ahmad Hasan Muntolib. Tiga orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 November 2022 lalu.
Mereka adalah Muhammad Sirojuddin alias Udin (27), Muhammad Nur Hidayatulloh alias Dayat (25), kakak dan adik asal Dusun Tegalsari, Desa/Kecamatan Puri, serta Anis Anjarwati (23), warga Desa Plososari, Kecamatan Puri.
ADVERTISEMENT
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas