Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tingkatkan Kompetensi Pegawai, Ditjenpas Susun Soal Uji Kompetensi Teknis
22 Mei 2024 7:06 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Rupbasan Moker tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jakarta - Peningkatan kompetensi petugas Pemasyarakatan terus dilakukan. Bagian Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melaksanakan penyusunan soal uji kompetensi teknis sebagai salah satu wujud komitmen tersebut pada 20-21 Mei 2024, dengan menghadirkan perwakilan dari berbagai direktorat teknis, Bagian Sumber Daya Manusia, Bagian Program dan Pelaporan, serta tim pendamping dari Badan Kepegawaian Negara.
ADVERTISEMENT
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintah di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan 19 unit kompetensi teknis bidang Pemasyarakatan. Berdasarkan kamus ini, Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah disusun untuk memastikan bahwa setiap jabatan memiliki standar kompetensi yang sesuai dengan tuntutan fungsi jabatan/kerjanya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari konsistensi Ditjenpas dalam mendukung manajemen ASN berdasarkan sistem merit, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Uji kompetensi diperlukan untuk mengukur kompetensi dan potensi aparatur sipil negara, khususnya petugas Pemasyarakatan.
Mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Subandi Ardiana selaku Penanggung Jawab Bidang Pembinaan Sumber Daya Aparatur, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. “Saya meyakini peserta mempunyai kemampuan dan komitmen yang tinggi dalam meningkatkan profesionalitas petugas Pemasyarakatan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38/2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN, level profisiensi dibagi menjadi lima tingkatan. Level 1 untuk pelaksana dan jabatan fungsional pemula, level 2 untuk jabatan pengawas dan jabatan fungsional pertama, level 3 untuk jabatan administrator dan jabatan fungsional muda, level 4 untuk eselon II dan jabatan fungsional madya, serta level 5 untuk eselon I dan jabatan fungsional utama.
“Melalui uji kompetensi ini, tingkat kemahiran pegawai dapat dinilai apakah sudah sesuai dengan jabatan yang diemban,” tutur Subandi.
Ia menekankan pentingnya penyusunan soal uji kompetensi teknis sebagai instrumen penting dalam peningkatan kompetensi petugas Pemasyarakatan. “Partisipasi aktif dari seluruh perwakilan direktorat teknis sangat diperlukan dalam penyusunan instrumen uji kompetensi yang mencakup soal pilihan berganda dan wawancara. Instrumen ini diharapkan dapat menggali tingkat kompetensi yang dimiliki oleh pegawai Pemasyarakatan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT