Konten dari Pengguna

Tingkatkan Pengelolaan,Rupbasan Mojokerto Ikuti Sosialisasi Aplikasi BMN

Rupbasan Moker
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Mojokerto Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
5 Mei 2023 10:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rupbasan Moker tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rupbasan Kemenkumham Jatim Ikuti Sosialisasi Aplikasi BMN Tingkatkan Pengelolaan (Foto:HumasRupMoker)
zoom-in-whitePerbesar
Rupbasan Kemenkumham Jatim Ikuti Sosialisasi Aplikasi BMN Tingkatkan Pengelolaan (Foto:HumasRupMoker)
ADVERTISEMENT
Mojokerto - Sehubungan dengan Surat Kepala Biro Pengelolaan BMN Nomor: SEK.4-UM.01.01-215 tentang Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi e-BMN Modul Pemanfaatan dan Cara Penggunaan aplikasi e-BMN. Kegiatan Sosialisasi e-BMN Modul Pemanfaatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
ADVERTISEMENT
Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengikuti kegiatan Sosialisasi e-BMN Modul Pemanfaatan yang dilaksanakan secara virtual melalu aplikasi zoom Kamis 04 Mei 2023.
Pelaksanaan pengelolaan BMN adalah salah satu objek pengawasan dan pengendalian BMN dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 dan 111/PMK.06/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021, persetujuan Penjualan ditindaklanjuti permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan Penjualan.
Pejabat/Pegawai yang membidangi pengelolaan Barang Milik Negara dan Unit Pelaksana Teknis terkait diwajibkan untuk mengikuti sosialisasi ini dan mengunggah dokumen tindak lanjut persetujuan/izin prinsip yang diterbitkan Pengguna Barang dengan ketentuan yaitu:
ADVERTISEMENT
Persetujuan penjualan : permohonan lelang, Risalah Lelang, Bukti Setor, Berita Acara Serah Terima, SK Penghapusan BMN
Persetujuan pemusnahan : Berita Acara Pemusnahan dan SK Penghapusan BMN, persetujuan penghapusan : SK Penghapusan BMN
Izin prinsip penjualan : permohonan persetujuan kepada Pengelola Barang, persetujuan Pengelola Barang, permohonan lelang, Risalah Lelang, Bukti Setor, Berita Acara Serah Terima, SK Penghapusan BMN
Izin prinsip pemusnahan : permohonan persetujuan kepada Pengelola Barang, Berita Acara Pemusnahan dan SK Penghapusan BMN
Izin prinsip penghapusan : permohonan persetujuan kepada Pengelolaan Barang dan SK Penghapusan BMN.
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas