Konten dari Pengguna

Gerak Cepat, Rupbasan Purbalingga Keluarkan Basan Titipan Kejaksaan

RUPBASAN PURBALINGGA
Rupbasan Kelas II Purbalingga merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Menempati areal seluas 34.000 m2 ( terdiri dari 8.436 m2 untuk bangunan, dan
15 Februari 2024 10:18 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari RUPBASAN PURBALINGGA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gerak Cepat, Rupbasan Purbalingga Keluarkan Basan Titipan Kejaksaan
zoom-in-whitePerbesar
Gerak Cepat, Rupbasan Purbalingga Keluarkan Basan Titipan Kejaksaan
ADVERTISEMENT
PURBALINGGA – Selesai apel pagi rutin, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Purbalingga langsung menerima kunjungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga untuk melakukan pengeluaran basan/baran yang dititipkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Rabu (15/02/2024).
ADVERTISEMENT
Basan/baran tersebut dikeluarkan dari gudang tertutup dan langsung diserahkan kepada pemiliknya didampingi langsung Kasubsi adminstrasi dan pengelolaan (Fajar).
“Terima kasih banyak kepada pihak Rupbasan yang telah menyediakan tempat bagi kami untuk melakukan pengembalian barang bukti yang kami titipkan,” ungkap Syaiful selaku perwakilan dari Kejari Purbalingga.