Penarikan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Purbalingga

Rupbasan Kelas II Purbalingga merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Menempati areal seluas 34.000 m2 ( terdiri dari 8.436 m2 untuk bangunan, dan
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari RUPBASAN PURBALINGGA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PURBALINGGA – Selasa, 04 Februari 2024 Rupbasan Kelas II Purbalingga melaksanakan Penarikan Barang Bukti yang dilakukan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Purbalingga. Pengembalian barang bukti ini berupa 15 unit sepeda motor.
Proses penarikan barang bukti diawali dengan pengecekan kelengkapan berkas, dilanjutkan dengan pengecekan fisik oleh pengelola basan baran Rupbasan Purbalingga, selanjutnya dilaksanakan proses serah terima barang bukti kepada staff bagian barang bukti Kejaksaan Negeri Purbalingga.
