Konten dari Pengguna

Perawatan Rutin Barang Sitaan dan Barang Rampasan di Rupbasan Purbalingga

RUPBASAN PURBALINGGA
Rupbasan Kelas II Purbalingga merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Menempati areal seluas 34.000 m2 ( terdiri dari 8.436 m2 untuk bangunan, dan
4 Februari 2023 5:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari RUPBASAN PURBALINGGA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
@rupbasanpbg
zoom-in-whitePerbesar
@rupbasanpbg
ADVERTISEMENT
PURBALINGGA - Tingkatkan Layanan berbasis HAM, petugas Rupbasan Kelas II Purbalingga melakukan Pemeliharaan rutin basan baran yang merupakan tugas pokok dan fungsinya guna menjaga keamanan dan mempertahankan kualitas serta nilai ekonomis basan baran yang dititipkan di Rupbasan Kelas II Purbalingga, kegiatan berjalan dengan lancar dan aman. Jum’at (03/02/2022).
@rupbasanpbg
zoom-in-whitePerbesar
@rupbasanpbg
Kegiatan ini dilakukan rutin dimana Barang - Barang tersebut dibersihkan, dicuci, bahkan dirapikan untuk menjaga nilai dari barang tersebut. Pembersihan gudang - gudang barang ini dibagi dan diklasifikan atas 2 bagian, yaitu : "Gudang Terbuka" dan "Gudang Tertutup". Gudang Terbuka digunakan dan difungsikan untuk menyimpan barang - barang seperti ; Mobil, Motor, dan Barang - Barang yang sejenis dengan kendaraan lainnya. Gudang Tertutup digunakan dan difungsikan untuk menyimpan barang - barang seperti ; Barang berharga, Bahan Kimia, dan lain - lain. Adapun kegiatan pembersihan rutin di Rupbasan Purbalingga ini dilakukan Rutin Setiap Minggu atau Setiap Bulan.
ADVERTISEMENT