Konten dari Pengguna

Rupbasan Purbalingga Keluarkan Basan/Baran Tanpa Pungut Biaya

RUPBASAN PURBALINGGA
Rupbasan Kelas II Purbalingga merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Menempati areal seluas 34.000 m2 ( terdiri dari 8.436 m2 untuk bangunan, dan
6 Februari 2024 10:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari RUPBASAN PURBALINGGA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rupbasan Purbalingga Keluarkan Basan/Baran Tanpa Pungut Biaya
zoom-in-whitePerbesar
Rupbasan Purbalingga Keluarkan Basan/Baran Tanpa Pungut Biaya
ADVERTISEMENT
PURBALINGGA - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Purbalingga melakukan pengeluaran basan/baran yang dititipkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Kamis (06/02/2024).
ADVERTISEMENT
Basan/baran tersebut dikeluarkan dari gudang tertutup dan langsung diserahkan kepada pemiliknya didampingi langsung kasubsi adpel (Fajar).
Basan/baran yang dikeluarkan berupa dua unit kendaraan roda dua, yakni satu unit motor Yamaha Vixion tanpa nomor polisi. Kendaraan yang dikeluarkan langsung diserahkan kepada pemilik kendaraan-kendaraan tersebut yang berlangsung di kantor Rupbasan Purbalingga.