Konten dari Pengguna

Rupbasan Purbalingga Keluarkan Benda Sitaan karena Sudah Berkekuatan Hukum

RUPBASAN PURBALINGGA
Rupbasan Kelas II Purbalingga merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Menempati areal seluas 34.000 m2 ( terdiri dari 8.436 m2 untuk bangunan, dan
26 Februari 2024 9:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari RUPBASAN PURBALINGGA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rupbasan Purbalingga Keluarkan Benda Sitaan karena Sudah Berkekuatan Hukum
zoom-in-whitePerbesar
Rupbasan Purbalingga Keluarkan Benda Sitaan karena Sudah Berkekuatan Hukum
ADVERTISEMENT
PURBALINGGA – Tak berselang lama, pagi ini Rupbasan Kelas II Purbalingga Kembali Keluarkan Benda Sitaan karena Sudah Berkekuatan Hukum. Senin, (26/02/2024).
ADVERTISEMENT
Rupbasan Kelas II Purbalingga telah dilaksanakan Pengeluaran Benda Sitaan berupa :
•1 (satu) Unit SPM Matic Yamaha Mio warna Merah tanpa Nopol
Kegiatan dilaksanakan oleh Petugas Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Purbalingga berjalan dengan tertib, aman dan lancar sesuai dengan SOP Pengeluaran Basan Baran.