Konten dari Pengguna

Rupbasan Purbalingga Kembali Keluarkan Basan Berupa 1 Unit Sepeda Motor

RUPBASAN PURBALINGGA
Rupbasan Kelas II Purbalingga merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Menempati areal seluas 34.000 m2 ( terdiri dari 8.436 m2 untuk bangunan, dan
31 Januari 2024 9:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari RUPBASAN PURBALINGGA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
@rupbasanpbg
zoom-in-whitePerbesar
@rupbasanpbg
ADVERTISEMENT
PURBALINGGA - Proses Hukum Yang Berjalan dan Terselesaikannya Proses Hukum khususnya dalam hal Penanganan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara menjadi dorongan Rupbasan Purbalingga untuk selalu menjalin komunikasi dan koordinasi dengan APH. Hasil koordinasi tersebut terlihat dari pengeluaran basan berupa 1(satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda 2(Dua) Merk Suzuki Spin hasil tindak pelanggaran lalu lintas. (30/01/2024).
ADVERTISEMENT
Rupbasan Purbalingga terus bangun koordinasi dengan mitra terkait pengelolaan basan baran, hal-hal yang kami sampaikan antara lain inovasi layanan, kesiapan petugas dalam pemeliharaan basan baran serta informasi kepada APH untuk menitipkan basan baran kepada Rupbasan Purbalingga.