Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Tanpa Dipingut Biaya, Rupbasan Purbalingga Keluarkan 1 Unit Motor
22 Januari 2024 10:22 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari RUPBASAN PURBALINGGA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
PURBALINGGA – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Kelas II Purbalingga mengeluarkan basan baran berupa satu unit motor. Basan baran yang dikeluarkan adalah satu unit motor Honda tanpa Nopol yang dikeluarkan dari Gudang Umum Tertutup. Senin (22/01/2024).
ADVERTISEMENT
Satu unit motor Honda diserahkan langsung kepada pemiliknya “Saya ucapkan terima kasih kepada Rupbasan Purbalingga karena dalam proses pengambilan barang bukti saya dilayani dengan baik dan tanpa dipungut biaya,” ungkap Sandri, salah seorang pengambil barang bukti.
Basan baran yang dikeluarkan telah memenuhi syarat atau prosedur yang ada, seperti Surat Pengantar, Berita Acara Pengeluaran, Surat Perintah Pengeluaraan Barang Bukti, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan, dan Petikan Putusan.
Live Update