Konten dari Pengguna

Tanpa Dipingut Biaya, Rupbasan Purbalingga Keluarkan 1 Unit Motor

RUPBASAN PURBALINGGA
Rupbasan Kelas II Purbalingga merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Menempati areal seluas 34.000 m2 ( terdiri dari 8.436 m2 untuk bangunan, dan
22 Januari 2024 10:22 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari RUPBASAN PURBALINGGA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
@rupbasanpbg
zoom-in-whitePerbesar
@rupbasanpbg
ADVERTISEMENT
PURBALINGGA – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Kelas II Purbalingga mengeluarkan basan baran berupa satu unit motor. Basan baran yang dikeluarkan adalah satu unit motor Honda tanpa Nopol yang dikeluarkan dari Gudang Umum Tertutup. Senin (22/01/2024).
ADVERTISEMENT
Satu unit motor Honda diserahkan langsung kepada pemiliknya “Saya ucapkan terima kasih kepada Rupbasan Purbalingga karena dalam proses pengambilan barang bukti saya dilayani dengan baik dan tanpa dipungut biaya,” ungkap Sandri, salah seorang pengambil barang bukti.
Basan baran yang dikeluarkan telah memenuhi syarat atau prosedur yang ada, seperti Surat Pengantar, Berita Acara Pengeluaran, Surat Perintah Pengeluaraan Barang Bukti, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan, dan Petikan Putusan.