Konten dari Pengguna

Parulian Kunjungi Pos Laka Lantas Demang, Perkenalkan Tusi Rupbasan Palembang

Rupbasan Palembang
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas I Palembang adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI.
4 September 2023 15:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rupbasan Palembang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Parulian memberikan brosur ke Zulpian, Wadan Pos Laka Lantas
zoom-in-whitePerbesar
Parulian memberikan brosur ke Zulpian, Wadan Pos Laka Lantas
ADVERTISEMENT
PALEMBANG - Dalam rangka memperkenalkan dan sosialisasikan Tugas dan Fungsi (Tusi) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Kepala Rupbasan Palembang, Parulian Hutabarat kunjungi Pos Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) di Jln.Demang Lebar Daun - Palembang. Parulian didampingi dengan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi & Pemeliharaan (Minhara), Hariyanto beserta 2 orang staf pelaksana, (04/09/23).
Parulian menjelaskan Tusi Rupbasan dan gudang2 yang ada di Rupbasan Palembang ke Zulpian, Wadan Pos Laka Lantas
zoom-in-whitePerbesar
Parulian menjelaskan Tusi Rupbasan dan gudang2 yang ada di Rupbasan Palembang ke Zulpian, Wadan Pos Laka Lantas
Begitu sampai di Pos Laka Lantas, Parulian beserta jajaran disambut oleh Wakil Kepala Pos Pol Laka Lantas, Aiptu Zalpian di ruang tamu. Dalam pembicaraan santai tersebut, Parulian menyampaikan tujuan mereka datang adalah untuk silaturahmi dan memperkuat harmonisasi serta sinergitas antar APH. Selain itu, Parulian juga menyampaikan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Rupbasan sesuai amanat UU.
ADVERTISEMENT
"Rupbasan secara kedudukan hukum memiliki kekuatan. Seperti UUD 1945 pasal 28H ayat 4 tentang HAM kepemilikan pribadi termasuk yang lagi disita negara. Kemudian di KUHAP Pasal 44 ayat (1) bahwa Benda Sitaan (Basan) dititipkan di Rupbasan. Ada UU NO.8 1981 yang diperjelas di PP NO. 27 1983 tentang pelaksaan UU No.8 tahun 1981, ujar Parulian."
Parulian juga menambahkan bahwa di dalam UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), pada pasal 270 ayat (2) ada kewajiban untuk menyimpan di Rupbasan. "Dalam UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ yang jadi pegangan Polantas, bahwa di pasal 270 ayat (2) bahwa Benda Sitaan disimpan di Rupbasan. "Bapak jangan khawatir, masalah perawatan dan keamanannya itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak Rupbasan. Dan kebetupan jarak pos ini ke kantor Rupbasan gak jauh, gak sampai 1 km." Ujar Parulian dalam terangnya.
ADVERTISEMENT
Zulpian menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungannya. Zulpian pun akan menyampaikan kunjungan serta informasi ini ke atasan untuk menjadi perhatian lebih dari pimpinan, khususnya masala penitipan dan penyimpanan barang bukti terkait pelanggaran Lantas di wilayah Pos Laka Lantas Demang.
Kunjungan ini berlangsung secara hangat dan santai. Di akhir kunjungan, Parulian memberikan brosur pengenalan Rupbasan Palembang. Brosur ini menjelaskan mengenai Tupoksi Rupbasan, dasar hukum yang kuat, dan layanan terpadu di Rupbasan Palembang.
Brosur 1
Brosur 2
Follow IG : @rupbasan_palembang_
FB & Youtube : Rupbasan Palembang
Twitter : @rupbasanplg
CC :
@kemenkumhamri
@kumhamsumsel
@ditjenpas
#PolriPresisi
#RupbasanPalembang
#RupbasanPalembang_Mantul
#KumhamPasti
#KumhamSumsel