Konten dari Pengguna

Berkekuatan Hukum Tetap Rupbasan Pekalongan Keluarkan Benda Sitaan Negara

rupbasanpekalongan
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam
19 Desember 2024 11:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rupbasanpekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
ADVERTISEMENT
Pekalongan, 17 Desember 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melalui Tim TraHar (administrasi dan pemeliharaan) laksanakan kegiatan pengeluaran benda sitaan negara. Pengeluaran ini dilaksanakan atas benda sitaan kayu jati yang pada waktu sebelumnya telah dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pemalang.
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
Kedatangan Tim Kejaksaan ke Rupbasan Pekalongan dilakukan oleh staf barang bukti Kejaksaan Kabupaten Pemalang Andi Saefudin. sebelum melaksanakan proses serah terima benda sitaan pihak rupbasan bersama dengan pihak Kejaksaan Pemalang melakukan pengecekan kelengkapan administrasi (dokumen). Usai pengecekan kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke Gudang Terbuka Rupbasan serta proses serah terima antara kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
Proeses pengeluaran merupakan salah satu tugas dan fungsi Rupbasan dalam melaksanakan kewajiban sebagai instansi pengelola benda sitaan. Seluruh proses yang dilakukan dari awal penerimaan, pemeliharaan hingga Pengeluaran ini dilaksanakan dengan tanpa adanya biaya apapun. Adapun layanan inovasi yang menjadi bagian dalam proses pengeluran adalah layanan ANTENA yang merupakan akronim dari aNTar bEnda sitaaN negarA.