Konten dari Pengguna

Deteksi Dini di Rupbasan Kelas I Pekalongan

rupbasanpekalongan
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam
24 November 2023 21:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rupbasanpekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Humas Rupbasan Kelas I Pekalongan
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Humas Rupbasan Kelas I Pekalongan
ADVERTISEMENT
Pekalongan, 24 November 2023
Pegawai Rupbasan Pekalongan melakukan deteksi dini gangguan keamanan
ADVERTISEMENT
sebagai bentuk implementasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang 3 + 1 Kunci Pemasayarakatan Maju.
adapun kegiatan yang dilakukan adalah pengecekan aliran listrik di area kantor, dan pengecekan genteng gedung kantor.
hal ini dilakukan untuk upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban serta
mengantisipasi mulainya musim penghujan di wilayah pekalongan khususnya di Rupbasan Kelas I Pekalongan.
3 orang pegawai melakukan kegiatan pembenahan genteng bagian atas dan 2 orang pegawai melakukan penyisiran kabel yang tidak terpakai.