Konten dari Pengguna

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan lakukan Inspeksi ke Rupbasan Pekalongan

rupbasanpekalongan
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam
2 Agustus 2024 8:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rupbasanpekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
ADVERTISEMENT
Pekalongan, 31 Juli 2024 Ketua Kelompok Kerja Administrasi Pengelolaan Basan Baran Direktorat Pelayanan Tahanan dan anak dan Pengelolaan Basan Baran Bapak Akbar Amnur A.Md.IP.,SH.,M.Si melakukan inspeksi di Rupbasan Pekalongan.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi kedatangan Bapak Akbar Amnur ini dalam rangka monitoring dan evaluasi kinerja khususnya dalam hal pengelolaan benda sitaan negara yang ada di Rupbasan Kelas I Pekalongan. Dalam kesempatanya ia menyempatkan untuk mengecek penyimpanan basan di gudang dan mengecek register basan baran yang ada di Rupbasan Pekalongan. ia menuturkan bahwa administrasi dan pengelolaan basan baran yang ada di Rupbasan Kelas I Pekalongan telah sesuai walaupun dengan keterbatasan gedung dan pegawai.
Dalam akhir kesempatannya ia menyampaikan kepada seluruh staf Rupbasan Pekalongan untuk tetap semangat dan terus berkarya.