Konten dari Pengguna

Gaungkan Layanan Simaster dan Antena, Rupbasan Pekalongan Lakukan Sosialisasi

rupbasanpekalongan
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam
13 September 2024 13:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rupbasanpekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pekalongan, 12 September 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melaluli Kasubsi TraHar (Administrasi dan pemeliharaan) Aris Joko Legowo didampingi oleh staf pengelola basan baran melakukan kegiatan sosialisasi ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal. Kegiatan sosialisasi ini terkait dengan aplikasi Simaster dan aplikasi Antena yang menjadi bagian dari layanan inovasi milik Rupbasan Kelas I Pekalongan.
ADVERTISEMENT
Kedatangan Tim Rupbasan yang dipimpin oleh Kasubsi TraHar Aris Joko Legowo disambut dengan baik oleh Fajar Budi Nugroho selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama (penyidik). Tidak hanya sosialisasi namun kegiatan ini juga menjadi bagian dari sillahturahmi pada APH (aparat penegak hukum). Sebagaimana telah diketahui bahwa Rupbasan Kelas I Pekalongan dan Kantor Bea dan Cukai Tegal telah berkomitmen bersama-sama untuk melakukan kerja sama khususnya dalam pengelolaan benda sitaan negara. Tercatat Kantor Bea dan Cukai Tegal pada waktu sebelumnya telah melakukan penitipan benda sitaan negara ke Rupbasan yaitu berupa mobil box dan rokok tanpa pita dengan jumlah 560.000 batang.
Sebagai informasi Sosialisasi Aplikasi Simaster dan Antena merupakan sosialisasi yang bertujuan mengenalkan aplikasi yang digunakan atas layanan Inovasi milik Rupbasan. Simaster atau akronnim dari SIap jeMput bendA SiTaan nEgaRa merupakan layanan yang bertujuan untuk melakukan penjemputaan benda sitaan negara yang akan dititipkan oleh APH (aparat penegak hukum). Sedangan Antena merupakan akronim dari lAyanan aNTar bEnda sitaaN negarA dimana layanan ini bertujuan untuk melakukan pengantaran benda sitaan negara yang sebelumnya telah dilakukan penitipan oleh APH.
Dok. Rupbasan