Konten dari Pengguna

Kegiatan Peninjauan Lahan Sitaan Titipan KPK

rupbasanpekalongan
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam
10 Agustus 2023 10:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rupbasanpekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Humas Rupbasan Kelas I Pekalongan
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Humas Rupbasan Kelas I Pekalongan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pekalongan, 8 Agustus 2023
Korupsi lahan yang disita oleh negara adalah tindakan ketika individu atau kelompok menyalahgunakan wewenangnya untuk memperoleh keuntungan pribadi dari tanah yang telah disita oleh pemerintah atau negara. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan integritas, dan biasanya melibatkan penyuapan, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan wewenang. Tindakan ini merugikan negara serta masyarakat secara luas, karena sumber daya publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum justru dimanfaatkan secara tidak sah.
ADVERTISEMENT
Rupbasan pekalongan sbg instansi yg dititipi oleh kpk dlm pengawasan tanah sitaan di daerah batang mempunyai tanggungjawab yg tidak mudah dlm melakukan pengawasan dan pemeliharaan terhadap tanah tersebut. Kerjasama dengan perangkat desa setempat pun dilakukan untuk kelancaran dlm menjalankan tugas menjaga tanah rampasan kpk.
#Humas_Rupbasan_Pekalongan
#Humas_Yang_TerAMIN
#Tertib_Aman_Indah