Konten dari Pengguna

Kembali Bergerak Tim Lakukan Pengeluaran Benda Sitaan Melalui Layanan Antena

rupbasanpekalongan
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam
13 Desember 2024 17:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rupbasanpekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
ADVERTISEMENT
Pekalongan, 13 Desember 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melalui Tim TraHar Laksanakan layanan ANTENA (aNTar bEnda sitaaN negarA). Dipimpin oleh Ketua Tim TraHar (Administrasi dan Pemeliharaan) Aris Joko Legowo dengan disampingi staf pengelola basan baran lakukan kegiatan pengeluaran dan pengantaran benda sitaan pada instansi penitip Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.
ADVERTISEMENT
Tim Rupbasan melakukan kegiatan pengeluaran atas benda sitaan negara berupa mobil pick up Grandmax dan tabung gas. Kedatangan Tim Rupbasan disambut dengan baik oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, dan dilanjutkan dengan pengecekan berkas pengeluaran guna memastikan bahwa benda sitaan telah sesuai dengan adminstrasi awal. Selanjutnya Tim lakukan serah terima benda sitaan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum Angga Pandansari Purwanto. Kegiatan pengeluaran dan pengantaran benda sitaan berjalan dengan baik dan lancar.
Sebagai informasi layanan ANTENA atau akronim dari layanan aNTar bEnda sitaaN negarA merupakan salah satu layanan inovasi milik Rupbasan Kelas I Pekalongan guna melaksanakan kegiatan pengantaran benda sitaan negara. Pengantaran benda sitaan negara dilaksanakan tanpa dipungut biaya apapun alias gratis. Ini merupakan wujud dari komitmen Rupbasan Pekalongan dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada APH.
ADVERTISEMENT