Konten dari Pengguna

Kemenkumham Peduli Berbagi Dalam Rangka Peringatan Hari Pengayoman Ke 79

rupbasanpekalongan
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam
9 Agustus 2024 14:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rupbasanpekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
ADVERTISEMENT
Pekalongan, 07 Agustus 2024 dalam rangka memperingati hari pengayoman ke 79 yang diselenggarakan oleh kementerian Hukum dan HAM, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melaksanakan kegiatan sosial yaitu Kumham peduli berbagi. Peduli berbagi ini menyasar ke Panti Asuhan Darul Hadlonah yang berlokasi di Wonopringgo Kabupaten Pekalongan. Turut hadir dalam kegiatan ini Donny Setiawan selaku Kepala Rupbasan Kelas I Pekalongan dengan didampingi pejabat struktural dan pegawai Rupbasan.
ADVERTISEMENT
Peduli berbagi terhadap sesama ini merupakan implementasi dari arti pengayoman dimana para insan pengayoman harus memiliki rasa mengayomi, peduli, tolong menolong, dan memberikan manfaat kepada masyarakat luas.
“Kami berharap apa yang kami lakukan ini dapat memberikan manfaat khususnya untuk panti asuhan Darul Hadlonah, walaupun nilainya tidak banyak namun ini menjadi bentuk rasa kepedulian kami untuk saling berbagi kepada sesama” jelas Donny Setiawan
Kegiatan ini menjadi salah satu kegiatan sosial dalam rangkaian kegiatan menuju peringatan Hari Pengayoman ke 79 yang jatuh tanggal 19 Agustus 2024.
Dok. Rupbasan