Konten dari Pengguna

Melalui ANTENA Tim TraHar Rupbasan Pekalongan Serahkan Benda Sitaan Negara

rupbasanpekalongan
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam
29 Oktober 2024 8:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rupbasanpekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
ADVERTISEMENT
Pekalongan, 28 Oktober 2024 Rumah Penyimpnanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melalui Tim TraHar Laksanakan layanan ANTENA (aNTar bEnda sitaaN negarA). Dipimpin oleh Ketua Tim TraHar (Administrasi dan Pemeliharaan) Aris Joko Legowo dengan disampingi staf pengelola basan baran lakukan kegiatan pengeluaran dan pengantaran benda sitaan pada instansi penitip Polsek Wonopringgo.'
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
Tim Rupbasan melakukan kegiatan pengeluaran atas benda sitaan negara berupa kendaraan bermotor Honda Scoopy. Kedatangan Tim Rupbasan disambut dengan baik oleh pihak Polsek Wonopringgo, dan dilanjutkan dengan pengecekan berkas pengeluaran guna memastikan bahwa benda sitaan telah sesuai dengan adminstrasi awal. Selesai pelaksanaan pengecekan ini Tim Rupbasan yang diwakili oleh Ketua Tim TraHar lakukan serah terima benda sitaan kepada perwakilan pihak Polsek Wonopringgo. Kegiatan pengeluaran dan pengantaran benda sitaan berjalan dengan baik dan lancar.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi layanan ANTENA atau akronim dari layanan aNTar bEnda sitaaN negarA merupakan salah satu layanan inovasi milik Rupbasan Kelas I Pekalongan guna melaksanakan kegiatan pengantaran benda sitaan negara. Pengantaran benda sitaan negara dilaksanakan tanpa dipungut biaya apapun alias gratis. Ini merupakan wujud dari komitmen Rupbasan Pekalongan dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada APH.