Konten dari Pengguna

Pelaksanaan Public Campaign oleh Rupbasan Kelas I Pekalongan

rupbasanpekalongan
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam
3 April 2024 14:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rupbasanpekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
ADVERTISEMENT
Dalam rangka mengkampanyekan layanan kepada masyarakat Rupbasan Kelas I Pekalongan melaksanakan kegiatan Public Campaign pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), senin (01 April 2024).
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
Kegiatan Public Campaign dilaksanakan disekitar jalan Tentara Pelajar No 13, Bandengan, Kec. Pekalongan Utara, Kota Pekalongan dan diikuti oleh Kepala Rupbasan Donny setiawan beserta seluruh jajaran pegawai Rupbasan Kelas I Pekalongan. kegiatan ini dilaksanakan dengan membagikan brosur yang berisi informasi seperti profil Rupbasan Pekalongan, tugas pokok dan fungsi, layanan pengaduan, pelayanan Publik dan layanan Inovasi yang diberikan.
ADVERTISEMENT
Public Campaign ini merupakan salah satu bentuk dari komitmen Rupbasan Kelas I Pekalongan dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.