Konten dari Pengguna

Pengecekan Benda Sitaan Oleh Tim Trahar Rupbasan Kelas I Pekalongan

rupbasanpekalongan
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam
30 Oktober 2024 14:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rupbasanpekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
ADVERTISEMENT
Pekalongan, 29 Oktober 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan laksanakan kegiatan pengecekan benda sitaan negara. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan tata kelola benda sitaan yang baik. Bertempat di gudang tertutup Tim TraHar melaksanakan kegiatan pengecekan atas benda sitaan yang baru dititipkan oleh Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C tegal.
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
Tim TraHar yang dipimpin oleh Aris Joko Legowo melakukan kegiatan penelitian atas kendaraan roda empat minibus merek Daihatsu Luxio 1.5 serta rokok jenis sigaret kretek mesin. Penelitian ini juga sebagai bagian dari pencocokan atas benda sitaan negara dengan tujuan untuk memastikan kembali jumlah dan kondisi benda sitaan telah sesuai.
ADVERTISEMENT
Rupbasan Kelas I Pekalongan berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam memastikan bahwa semua aset yang disita dan dititipkan ini dapat dikelola dengan baik dan aman.