Konten dari Pengguna

Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Kegiatan Analisa Kebutuhan Anggaran Tahun 2026

rupbasanpekalongan
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam
14 November 2024 8:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rupbasanpekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
ADVERTISEMENT
Pekalongan, 13 November 2024 dalam rangka menyeleraskan kebutuhan Anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan langkah kebijakan nasional Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan mengikuti kegiatan analisa kebutuhan anggaran tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Acara ini berlangsung dengan mengambil tempat di Lapas Kelas IIA Purwokerto dan diikuti oleh UPT Eks-Karesidenan Pekalongan.
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
Kegiatan ini diikuti oleh pengelola keuangan Rupbasan Kelas I Pekalongan Tri Wahyu Indra Nugroho bersama dengan bagian bendahara Akhmad Fauzi Agustin. Dalam kesempatan ini Tim Rupbasan menyampaikan usulan dan analisis anggaran yang diperlukan guna pelaksanaan tugas dan fungsi pada Rupbasan Kelas I Pekalongan pada tahun 2026.
ADVERTISEMENT
Adapun output dari Kegiatan ini adalah menghasilkan rencana anggaran yang menggambarkan kebutuhan unit pelaksana teknis dalam mencapai target kinerja, sekaligus menjadi upaya dalam mewujudkan tercapainya tujuan pemasyarakatan yang lebih baik kedepannya.