Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari rupbasanpekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Daring.

Pekalongan, 10 Januari 2025, Rupbasan Kelas I Pekalongan ikuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Pol. Drs Mashudi secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Rupbasan Pekalongan, Donny Setiawan, bersama seluruh jajaran pegawai. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kinerja dan profesionalisme petugas pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Dalam arahannya, Bapak Mashudi menegaskan beberapa langkah strategis, termasuk pemberantasan peredaran narkoba di dalam Lapas, optimalisasi program pembinaan warga binaan untuk mendukung ketahanan pangan, serta peningkatan layanan berbasis digital. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lembaga pemasyarakatan yang lebih aman, produktif, dan berintegritas tinggi.
Melalui pengarahan ini, Kepala Rupbasan menegaskan komitmen untuk mengimplementasikan seluruh arahan yang diberikan. "Kami siap menjalankan program-program strategis yang telah disampaikan. arahan ini dapat menjadi panduan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
