Konten dari Pengguna

Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

rupbasanpekalongan
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam
10 Januari 2025 14:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rupbasanpekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Daring.
Doc. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Doc. Rupbasan
Pekalongan, 10 Januari 2025, Rupbasan Kelas I Pekalongan ikuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Pol. Drs Mashudi secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Rupbasan Pekalongan, Donny Setiawan, bersama seluruh jajaran pegawai. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kinerja dan profesionalisme petugas pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Doc. Rupbasan
Dalam arahannya, Bapak Mashudi menegaskan beberapa langkah strategis, termasuk pemberantasan peredaran narkoba di dalam Lapas, optimalisasi program pembinaan warga binaan untuk mendukung ketahanan pangan, serta peningkatan layanan berbasis digital. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lembaga pemasyarakatan yang lebih aman, produktif, dan berintegritas tinggi.
Melalui pengarahan ini, Kepala Rupbasan menegaskan komitmen untuk mengimplementasikan seluruh arahan yang diberikan. "Kami siap menjalankan program-program strategis yang telah disampaikan. arahan ini dapat menjadi panduan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.