Konten dari Pengguna

Rupbasan Kelas I Pekalongan Mengikuti Apel Bersama Awal Tahun 2025

rupbasanpekalongan

rupbasanpekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari rupbasanpekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Doc. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Doc. Rupbasan

Pekalongan, 6 Januari 2025 seluruh jajaran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Pekalongan mengikuti Apel Bersama yang diadakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Senin (6/1). Apel yang digelar secara hybrid ini menjadi ajang untuk memperkuat sinergi sekaligus menyatukan langkah dalam mewujudkan visi besar menuju Indonesia Emas 2045.

Doc. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Doc. Rupbasan

Apel dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra. Dalam sambutannya, ia mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Hukum dan HAM untuk terus meningkatkan kolaborasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.