Konten dari Pengguna

Rupbasan Pekalongan Ikuti Arahan Oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

rupbasanpekalongan
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam
23 Oktober 2024 9:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rupbasanpekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
ADVERTISEMENT
Pekalongan, 22 Oktober 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan mengikuti kegiatan Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh Seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Bertempat di Ruang Arjuna Kepala Rupbasan Kelas I Pekalongan Donny Setiawan mengikuti kegiatan ini dengan didampingi oleh kasubsi bidang serta staf.
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
Pada kesempatan ini Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Komjen Pol Drs. Agus Andrianto didampingi dengan Wakil Menteri Silmy Karim memberikan arahannya kepada jajaran . Agus Andrianto menyampaikan bahwa terdapat beberapa point penting yang menjadi fokus utama dalam menjalan tugas dan tanggung jawabnya nanti sesuai arahan presiden Prabowo Subianto diantaranya adalah pemberantasan korupsi pada lembaga pemasyarakatan, peningkatan keselamatan para pekerja migran, upaya pemberdayaan pada warga binaan, mengatasi permasalahan overcapacity serta mempersiapkan lapas modern dan lembaga pendidikan yang layak.
ADVERTISEMENT
Pengarahan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan sinergi antara kementerian dan unit pelaksana di lapangan, serta mendorong keterlibatan aktif dari seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokok sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat terwujud.