Konten dari Pengguna

Rupbasan Pekalongan Ikuti Kegiatan FGD Transformasi Pengelolaan Rupbasan

rupbasanpekalongan
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam
21 November 2024 11:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rupbasanpekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
ADVERTISEMENT
Pekalongan, 20 November 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan ikuti kegiatan focus group discusion (FGD) Komisi Kejaksaan dengan tema Transformasi Pengelolaan Rupbasan untuk Optimalisasi Pengelolaan Aset Negara. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini diikuti oleh Kasubsi Pamlola (pengamanan dan pengelolaan) Mei Meriesti dengan didampingi oleh staf Rupbasan bertempat di Ruang Arjuna.
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
focus group discusion ini membahas mengenai percepatan peralihan atas kebijakan pelimpahan Rupbasan ke Kejaksaan Agung sebagaimana yang telah diatur oleh perpres 155 pasal 76. Pembahasan lebih jauh mengenai Rupbasan dijelaskan oleh Amnur Akbar selaku Ketua Kelompok Kerja Administrasi Pengelolaan Basan Baran Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Basan Baran Direktorat Jenderal pemasyarakatan. Dalam kesempatannya ia menjelaskan secara gamblang mengenai dasar hukum penyelenggaraan Rupbasan, kedudukan, peran, statistik hingga tantangan dan masalah yang dihadapi oleh Rupbasan.
ADVERTISEMENT
Dok. Rupbasan
Melengkapi pembahasan mengenai Rupbasan dalam perspektif Kejaksaan yaitu Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto. Dalam penjelasannya ia menyampaikan seara jelas urgensi pengalihan Rupbasan ke Badan Pemulihan Aset. Menurutnya pengalihan ini akan memberikan keuntungan dimana pengelolaan Rupbasan akan menjadi lebih optimal dibawah Badan pemulihan Aset.
Dengan adanya kegiatan FGD ini diharapkan proses transisi pelimpahan kewenangan Rupbasan ke Kejaksaan Agung dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Guna melakukan percepatan tersebut Kementerian Hukum dan HAM bersama-sama dengan Kejaksaan Agung akan terus melakukan komunikasi dalam mewujudkan proses transisi yang baik.