Konten dari Pengguna

Rupbasan Pekalongan Ikuti Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti

rupbasanpekalongan
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam
4 Desember 2024 13:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rupbasanpekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
ADVERTISEMENT
Pekalongan, 03 Desember 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mendapat putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan dan diikuti oleh beberapa satuan kerja yang ada di sekitra daerah Kota Pekalongan seperti polres Pekalongan, Lapas Pekalongan, Rutan Pekalongan, Satuan Polisi P3KP, Dinas Kesehatan, KPKNL Kota Pekalongan.
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
Kegiatan ini diawali dengan laporan oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua. Dimana dalam laporannya ia menjelaskan bahwa Barang Bukti yang dimusnahkan pada triwulan IV ini berasal dari 17 (tujuh belas) perkara tindak pidana umum dan merupakan pemusnahan barang bukti keempat kalinya pada Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan. Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kejari Kota Pekalongan Anik Anifah dan diikuti oleh seluruh tamu yang hadir.
ADVERTISEMENT
Adapun kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran, pemotongan dengan mesin gerinda, pelarutan pada barang bukti berupa narkotika dan sabu (diblender), dan penghancuran terhadap alat komunikasi seperti HP. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berjalan dengan baik dan lancar.