Konten dari Pengguna

Rupbasan Pekalongan Ikuti Monitoing dan verifikasi RKT RB B12

rupbasanpekalongan
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam
15 November 2024 14:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rupbasanpekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
ADVERTISEMENT
Pekalongan, 14 November 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melalui Kasubsi Pamlola (pengamanan dan pengelolaan) Mei Meriesti mengikuti kegiatan monitoring dan verifikasi RKT B12 Kanwil kemenkumham Jateng. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI ini diikuti oleh seluruh satuan kerja kemenkumham Eks-Karesidenan Pekalongan.
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Kepala Subag Humas, RB, dan TI Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Hazmi Seafi, dan dilanjutkan diskusi tanya jawab serta verifikasi dan rekomendasi data dukung RKT RB B12 oleh tim verifikator. Setelah pemenuhan data dukung telah selesai kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan dan pemaparan materi oleh Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Anton Edward Wardana. Dalam kesempatannya ia menyampaikan bahwa penting bagi seluruh jajaran untuk bersinergi bahu membahu meningkatkan nilai Indeks Reformasi Birokrasi Kemenkumham.
Dok. Rupbasan
Ia juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh satuan kerja atas semangat dan kerja keras selama ini dalam meningkatkan nilai Indeks RB Kemenkumham. ia menambahkan bahwa ini tidak akan bisa tercapai apabila tidak ada pemahaman untuk bersama-sama berkontribusi kepada kemenkumham
ADVERTISEMENT