Rupbasan Pekalongan Ikuti Upacara Daring Dalam Rangka HBP Ke-60

rupbasanpekalongan
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam
Konten dari Pengguna
30 April 2024 8:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rupbasanpekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
29 April 2024 masih dalam suasana peringatan hari bhakti pemasyarakatran Kepala Rupbasan kelas I Pekalongan Donny Setiawan beserta jajaran mengikuti kegiatan upacara secara virtual yang bertempat di Ruang Sekretariat. Upacara tersebut dilaksanakan secara serentak dan diikuti oleh seluruh Unit pelaksanaka Teknis (UPT) pemasyarakatan.
Dok. Rupbasan
Kegaiatan yang berpusat di Lapangan Kemenkumham RI dan sebagai inspektur upacara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa jajaran Pemasyarakatan harus tetap menjaga integritas dan melaksanakan kinerja dengan sabaik mungkin.
ADVERTISEMENT
Pemasyarakatan yang telah menginjak 60 tahun ini tentunya telah melewati jalan yang tidak mudah. Untuk itu peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI ke-60 dengan tema 'Pemasyarakatan PASTI Berdampak' tahun ini tidaklah hanya sebatas upacara semata, namun juga menjadi bentuk komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam menjawab tantangan di masa depan.