Konten dari Pengguna

Rupbasan Pekalongan Laksanakan Pengawasan Benda Sitaan Titipan KPK

rupbasanpekalongan
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam
19 Desember 2024 11:27 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rupbasanpekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
ADVERTISEMENT
Pekalongan, 18 Desember 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melalui Tim TraHar (administrasi dan pemeliharaan) laksanakan kegiatan peninjauan dan pemeliharaan berupa properti tanah yang berlokasi di di Desa Sembung dan Desa Kalibalik Kabupaten Batang.
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
Kegiatan ini dipimpin oleh kasubsi TraHar Aris Joko Legowo bersama dengan staf Rupbasan. Dalam kegiatannya peninjauan dilakukan dengan mengecek patok/batas Tanah untuk memastikan bahwa luas tanah yang ada masih sesuai dengan data yang dimiliki. Dalam kegiatannya tim juga melakukan cek opname fisik ke kantor balaidesa sembung dan kalibalik.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi kegiatan pemeliharaan dan peninjauan lahan KPK ini adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan pada setiap bulannya sebagai tanggung jawab Rupbasan Kelas I Pekalongan dalam melakukan pemeliharaan rampasan negara.