Konten dari Pengguna

Rupbasan Pekalongan Lakukan Penyampaian Berkas Fisik Permohonan Lelang Ke KPKNL

rupbasanpekalongan
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam
20 November 2024 9:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rupbasanpekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
ADVERTISEMENT
Pekalongan, 19 Februari 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I pekalongan lakukan penyampaian berkas fisik permohonan lelang Non Eksekusi Wajib kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan. Kegiatan penyampaian berkas ini dipimpin oleh Kasubsi Pamlola (pengamanan dan pengelolaan) Mei Meriesti dengan didampingi oleh staf BMN.
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
Penyampaian berkas ini merupakan bagian dari rangkaian proses yang diperlukan dalam permohonan pelaksanaan lelang Non Eksekusi Wajib untuk barang milik negara (BMN) yang rusak berat tidak dipergunakan lagi. Adapun berkas yang diajukan berupa surat permohonan lelang Non Eksekusi Wajib, daftar rincian barang yang akan dilelang, dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang tercantum.
ADVERTISEMENT