Rupbasan Pekalongan Menandatangani Pakta Integritas.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari rupbasanpekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pekalongan, 20 Januari 2025, Bertempat di Ruang Arjuna Rupbasan Pekalongan, kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri, di ikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah secara virtual terpusat di Lapas Kelas IIA Purwokerto.
Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama ditanda tangani oleh Karupbasan Donny Setiawan Secara bersama sama dengan Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Sejawa tengah Secara Virtual dilanjutkan dengan Penandatanganan Oleh para Staf Pegawai Rupbasan Secara Langsung Diruang Arjuna.
Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenpas Jateng mengajak seluruh jajaran untuk bersama melaksanakan apa yang menjadi kewajiban organisasi.
Kakanwil Ditjenpas Jateng menegaskan untuk adaptif dan wajib merespon terkait perubahan organisasi , dan mengingatkan untuk bekerja sesuai SOP.
“ Mari bersama-sama bekerja dan bekerja sama-sama , Jadikan momentum ini untuk acuan tugas sampai di akhir 2025 “. Kata Kakanwil Ditjenpas Jateng.
Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama ini merupakan bentuk Komitmen Bersama seluruh Jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah demi mewujudkan tata kelola organisasi yang baik, efektif dan efisiensi sehingga mampu melayani masyarakat tepat, cepat dan profesional.
