Konten dari Pengguna

Sambangi Rupbasan Surakarta, Rupbasan Pekalongan Lakukan Koordinasi

rupbasanpekalongan
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam
27 September 2024 8:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rupbasanpekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
ADVERTISEMENT
PEKALONGAN, 26 September 2024 Rumah penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan laksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi ke Rupbasan Surakarta. Kegiatan koordinasi dan konsultasi ini bertujuan guna memastikan bahwa dalam upaya pemenuhan data dukung LKE dan RKT yang dilaksanakan oleh Rupbasan Kelas I Pekalongan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Saat ini Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan tengah berupaya untuk melakukan pemenuhan dan perbaikan data dukung RKT maupun LKE pada Aplikasi ERB tahun 2024 tepatnya pada Triwulan ke-3. Dengan adanya kegiatan koordinasi dan konsultasi ini diharapkan pemenuhan data dukung pada Rupbasan Kelas I Pekalongan dapat berjalan dengan baik dan mampu untuk mencapai hasil yang maksimal.
Sebagai informasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) RB memiliki peran strategis dalam mendorong percepatan reformasi birokrasi di seluruh Indonesia. Melalui RKT RB, kementerian berupaya menciptakan birokrasi yang bersih, kompeten, dan melayani masyarakat dengan lebih baik. Penilaian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) memuat rencana pembangunan zona Integritas, Kegiatan dan Inovasi yang akan dilaksanakan dengan esensi utama dari Pembangunan Zona Integritas sendiri yaitu mewujudkan pelayanan publik yang optimal dan mewujudkan satuan kerja dari budaya korupsi.
ADVERTISEMENT