Konten dari Pengguna

Sosialisasi Disiplin pegawai dan tata cara penjatuhan Hukuman Disiplin

rupbasanpekalongan
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam
25 November 2024 19:17 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rupbasanpekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
ADVERTISEMENT
Pekalongan, 25 November 2024 dalam rangka meningkatkan kompetensi dalam bidang kedisiplinan pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan ikut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Se-Karesidenan Pekalongan. mengahadiri kegiatan ini Kasubsi Pamlola Mei Meriesti dengan didampingi oleh Staf Rupbasan Pekalongan.
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
Kegiatan sosialisasi yang mengangkat tema tentang disiplin pegawai dan tata cara penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai ini dibuka secara langsung oleh Kepala Sub Bagian TU Edhiarto Kanim Pemalang. Seusai kegiatan pembukaan kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan materi oleh Tim BKN dan Kanwil. Adapaun materi yang dipaparkan seperti tingkat hukuman disiplin, jenis-jenis hukuman disiplin dan bagaimana membentuk Tim Pemeriksa kedisiplinan pegawai.
ADVERTISEMENT
Adanya sosialisasi ini diharapkan seluruh UPT mampu untuk memperkuat tata kelola bidang kepegawaian khususnya dalam hal kedisiplinan dan penjatuhan Hukuman disiplin. Kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan tertib dan lancar.